Digugat Pengelola Mal, Anies Baswedan Menang di MA
-
Pengelola mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran dicabut. Alasannya, perda itu dinilai memberatkan pusat perbelanjaan (mal). Apa daya, permohonan itu ditolak.
Judicial review itu terdaftar dalam nomor perkara 20 P/HUM/2020. Duduk sebagai termohon Gubernur DKI Jakarta. "Tolak permohonan HUM," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website MA, Jumat (17/4/2020).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan itu diketok pada 14 April 2020 di tengah situasi pandemi COVID-19.
Sebagaimana diketahui, perda itu dinilai memberatkan pusat perbelanjaan (mal). Perda itu berpotensi membuat seluruh mal merugi dan tutup, yang akhirnya juga dapat berdampak menurunnya penerimaan pajak pemerintah.
"Kami ambil judicial review, bukan untuk melawan pemerintah, tapi untuk selamatkan keberlangsungan bisnis mal," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APPBI Hery Sulistyono.
Sincery Berita Anies Baswedan
SRC: https://news.detik.com/berita/d-4981028/digugat-pengelola-mal-anies-baswedan-menang-di-ma
powered by Blogger News Poster
Comments
Post a Comment