Pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dilaporkan Oleh Dewi Tanjung
Dewi Tanjung melaporkan massa pendukung Gubernur DKI DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Adapun massa pendukung Anies yang dilaporkan adalah ormas Bang Japar. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/313/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Dewi melaporkan koordinator ormas Bang Japar karena para pengikutnya dianggap melakukan tindakan anarkistis saat unjuk rasa di Balai Kota pada Jumat (8/11/2019) lalu.
Saat itu, kelompok pengkritik dan pendukung Anies berkumpul di sekitar Balai Kota.
Kedua kubu tersebut berkumpul untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan Anies menangani bencana banjir di Jakarta. Namun, aksi menunjukkan rasa berlangsung ricuh.
"Mereka melempar kami, massa pemdemo melempar Berhubungan dengan botol dan mengeluarkan caci maki, kata-kata yang tidak pantas," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Dewi merasa jadi korban pelemparan botol.
Ia juga mengaku dicaci maki.
"Saya kena di (pundak) sini, saat saya jalan saya dilempar. Saya kaget, saya bilang ada apa? Ada pelemparan terus saya ditarik, kita dicaci-maki diteriaki 'orang gila orang gila, kecebong, orang gila'," ujar Dewi.
Dewi mengatakan, saat membuat laporan, ia membawa sejumlah barang bukti seperti foto, video, dan pemberitaan di media.
"Yang kita ambil (barang bukti) di media sosial banyak. Dari wartawan juga ada, kita mau foto-foto sama video udah tidak bisa. Suasana udah rusuh, polisi minta kita segera untuk lari, jalan," kata Dewi.
§
Usai keluar melaporkan kasus tersebut, polisi hanya menerima laporannya terkait pencemaran nama baik.
Dalam laporan polisi itu, tidak tertulis nama terlapor. Dewi Tanjung selama ini kerap membuat laporan polisi.
Sebelumnya, dia pernah melaporkan Novel Baswedan, Eggi Sudjana, Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mundur, Berikut Aturan Pemberhentian Kepala Daerah
Banjir yang melanda Jakarta di awal 2020 lalu menjadi bahan bagi sejumlah pihak untuk mengkritik Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan. Bahkan, pada Selasa (14/1/2020), sejumlah pihak menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam aksi demo tersebut, peserta unjukrasa menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk mundur dari orang nomor satu di Ibu Kota.
Salah satu tokoh yang menyorot perhatian publik saat demonstrasi berlangsung adalah Dewi Tanjung.
Dewi berorasi meminta Anies segera mundur dari jabatannya. Bahkan, Dewi juga menyinggung lengsernya Presiden Kedua RI, Soeharto.
"Bayangkan, dari awal Anies bekerja, satu pun tidak ada program yang tepat sasaran kepada masyarakat, kerjanya hanya ngeles menguntai kata," ujar Dewi.
"Banyak yang bertanya, apa mungkin seorang kepala daerah turun? Presiden saja bisa turun, apalagi gubernur. Soeharto siapa yang menurunkan?" lanjut Dewi.
§
Lantas, dapatkah Anies mundur dari jabatannya?
Pengunduran diri seorang kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang tersebut telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Pengunduran diri kepala negara diatur dalam Pasal 78 dan 79.
Pasal 78 menyebutkan bahwa seorang kepala daerah daerah dapat mundur dari jabatannya karena tiga alasan, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Pasal 78 Ayat 1 berbunyi, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah daerah berhenti karena (a) meninggal dunia, (b) permintaan sendiri; atau (c) diberhentikan.
Kepala Bidang Humas Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofik menjelaskan, pengunduran diri atas permintaan sendiri seorang kepala kepala daerah harus didasari alasan yang jelas.
Menurut Aang, kepala daerah bisa mengundurkan diri karena alasan yang tidak terhindarkan (force majeure) atau hal yang tak terelakkan (act of God).
"Mengundurkan sendiri atas permintaan sendiri tentunya dengan alasan yang bisa diterima, tanpa intervensi," kata Aang saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
Adapun, Pasal 78 Ayat 2 menjelaskan terkait alasan pemberhentian seorang kepala negara.
§
Pasal 78 Ayat 2 berbunyi, Kepala kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak mampu melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. Melanggar larangan bagi kepala kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. Melakukan perbuatan tercela;
g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. Mendapatkan sanksi pemberhentian
Adapun, Pasal 79 mengatur tentang proses pemberhentian seorang kepala negara.
Proses pemberhentian kepala daerah daerah dan atau wakil kepala daerah daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Kendati demikian, pimpinan DPRD tidak memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah.
Berikut bunyi Pasal 79 yang mengatur proses pemberhentian kepala daerah.
Pasal 79 Ayat 1 berbunyi pemberhentian kepala daerah daerah dan/atau wakil kepala kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Pasal 79 Ayat 2 berbunyi dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Negara memberhentikan gubernur dan/atau wakil kepala daerah atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat wali kota atas usul kepala daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Pasal 79 Ayat 3 berbunyi, dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri memberhentikan bupati dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Sincery Berita Anies Baswedan
SRC: https://jogja.tribunnews.com/2020/01/17/pendukung-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-dilaporkan-oleh-dewi-tanjung
powered by Blogger News Poster
Comments
Post a Comment