Jokowi dan Anies Baswedan Dinilai Satu Visi dalam Pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta - Pikiran Rakyat Depok
Jokowi dan Anies Baswedan Dinilai Satu Visi dalam Pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta
PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk jakarta dinilai satu visi dengan keputusan Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan buat tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N.
Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Kepala Negara (Perpres) No 60 tahun 2020 tentang Planning Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur dua waktu lalu.
"Perpres itu telah memberikan kepastian Grasi dan sejalan dengan keputusan Gubernur Anies buat tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N," kata Pengamat Properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch tampaknya dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Persiapan Blackpink buat Album Terbaru Sudah Rampung, Lagu Pertama Akan Rilis Juni Mendatang
Menurut Ali, keputusan Jokowi yang melegalkan pembangunan pulau reklamasi memberikan kepastian Grasi dalam berusaha dan berinvestasi.
"Dengan adanya Perpres No 60 Tahun 2020 ini, akhirnya kepastian Grasi untuk berusaha atau mengembangkan daerah itu menjadi terjamin dan berdampak positif terhadap perekonomian,” ujarnya.
Dikatakannya, proyek pembangunan pulau reklamasi di teluk jakarta merupakan produk hukum dari pemerintah.
Baca Juga: Kasus Positif Melonjak Drastis, Rusia Tetap Izinkan Atlet Asing Masuk Kembali
Para investor dan pengembang pun sudah mengikuti aturan dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembangunan proyek ini.
Itu sebabnya menurut Ali, Herbi adanya keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi yang telah diinisiasi sejak tahun 1995 ini, iklim berusaha di jakarta dan Indonesia menjadi lebih pasti.
§
Ali menilai, pulau reklamasi memiliki potensi yang Serebrum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Itulah sebabnya Pemprov wajib memastikan setiap kegiatan investasi terjamin, apalagi pengembangan pulau reklamasi yaitu investasi jangka panjang.
Baca Juga: 40 Persen Siswa Kembali Bersekolah, Tiongkok Hampir Kembali ke Kehidupan Normal
“Saya setuju bahwa Perpres 60/2020 ini menmemperoleh menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga menolong pemerintah dalam menstabilkan kembali kondisi perekonomian,” tuturnya.
Selain itu, menurutnya hal ini bisa juga bisa menjadi langkah awal bagi para pengembang buat bergerak cepat menyelesaikan pembangunan di pulau reklamasi tersebut.
Setelah terbitnya Perpres 60 tahun 2020 serta keputusan Gubernur Anies tapi melanjutkan proyek reklamasi teluk Jakarta, Ali berharap Pemprov segera menyampaikan rencana induk dari proyek tersebut agar bisa menjadi acuan bagi pengembang.
Baca Juga: Viral Pelaku Perundungan Bocah di Sulsel Berseragam PLN, PLN: Dia Bukan Pegawai Kami
Menurutnya, pengembang serta investor butuh detil rencana pembangunan dan tata ruang pulau reklamasi buat disesuaikan dengan strategi bisnis mereka.
“Lahan Serebrum bisa ditata sebagai suatu kota yang Hiperbola bagus penataan dan pembagiannya. Alokasikan ruang sekitar 20 persen kawasan buat kelas menengah bawah agar tidak terjadi isu deferensiasi sosial," imbuh Ali.
Dalam laporan yang dirilis oleh Antara, pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala Negara Jokowi pada 13 April 2020 itu, menyebutkan Loka Pulau Reklamasi C,D, G dan N tersebut digolongkan dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8.
Baca Juga: Terlalu Santai di Rumah, Pengusaha Brasil Asyik Mandi Saat Ikut Telekonferensi Bersama Presiden
§
"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres tersebut.
Pada pasal 81 ayat (1) Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 yaitu zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan melakukan hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi Herbi rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.
Kemudian, ayat (2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya; b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.
Baca Juga: Pemerhati Pendidikan Usulkan Tahun Ajaran Baru Diundur Menjadi 2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada MutTerkini tahun lalu mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya menambah dicabut karena sudah terlanjur dibangun.***
Artikel ini telah ditampilkan oleh depok.pikiran-rakyat.com dengan judul Jokowi dan Anies Baswedan Dinilai Satu Visi dalam Pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta - Pikiran Rakyat Depok.
Silahkan berbagi jika bermanfaat.
powered by Blogger News Poster
Comments
Post a Comment