Skip to main content

Jokowi dan Anies Baswedan Dinilai Satu Visi dalam Pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta - Pikiran Rakyat Depok


Jokowi dan Anies Baswedan Dinilai Satu Visi dalam Pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk jakarta dinilai satu visi dengan keputusan Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan buat tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N.

Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Kepala Negara (Perpres) No 60 tahun 2020 tentang Planning Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur dua waktu lalu.

"Perpres itu telah memberikan kepastian Grasi dan sejalan dengan keputusan Gubernur Anies buat tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N," kata Pengamat Properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch tampaknya dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Persiapan Blackpink buat Album Terbaru Sudah Rampung, Lagu Pertama Akan Rilis Juni Mendatang

Menurut Ali, keputusan Jokowi yang melegalkan pembangunan pulau reklamasi memberikan kepastian Grasi dalam berusaha dan berinvestasi.

"Dengan adanya Perpres No 60 Tahun 2020 ini, akhirnya kepastian Grasi untuk berusaha atau mengembangkan daerah itu menjadi terjamin dan berdampak positif terhadap perekonomian,” ujarnya.

Dikatakannya, proyek pembangunan pulau reklamasi di teluk jakarta merupakan produk hukum dari pemerintah.

Baca Juga: Kasus Positif Melonjak Drastis, Rusia Tetap Izinkan Atlet Asing Masuk Kembali

Para investor dan pengembang pun sudah mengikuti aturan dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembangunan proyek ini.

Itu sebabnya menurut Ali, Herbi adanya keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi yang telah diinisiasi sejak tahun 1995 ini, iklim berusaha di jakarta dan Indonesia menjadi lebih pasti.

§

Ali menilai, pulau reklamasi memiliki potensi yang Serebrum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Itulah sebabnya Pemprov wajib memastikan setiap kegiatan investasi terjamin, apalagi pengembangan pulau reklamasi yaitu investasi jangka panjang.

Baca Juga: 40 Persen Siswa Kembali Bersekolah, Tiongkok Hampir Kembali ke Kehidupan Normal

“Saya setuju bahwa Perpres 60/2020 ini menmemperoleh menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga menolong pemerintah dalam menstabilkan kembali kondisi perekonomian,” tuturnya.

Selain itu, menurutnya hal ini bisa juga bisa menjadi langkah awal bagi para pengembang buat bergerak cepat menyelesaikan pembangunan di pulau reklamasi tersebut.

Setelah terbitnya Perpres 60 tahun 2020 serta keputusan Gubernur Anies tapi melanjutkan proyek reklamasi teluk Jakarta, Ali berharap Pemprov segera menyampaikan rencana induk dari proyek tersebut agar bisa menjadi acuan bagi pengembang.

Baca Juga: Viral Pelaku Perundungan Bocah di Sulsel Berseragam PLN, PLN: Dia Bukan Pegawai Kami

Menurutnya, pengembang serta investor butuh detil rencana pembangunan dan tata ruang pulau reklamasi buat disesuaikan dengan strategi bisnis mereka.

“Lahan Serebrum bisa ditata sebagai suatu kota yang Hiperbola bagus penataan dan pembagiannya. Alokasikan ruang sekitar 20 persen kawasan buat kelas menengah bawah agar tidak terjadi isu deferensiasi sosial," imbuh Ali.

Dalam laporan yang dirilis oleh Antara, pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala Negara Jokowi pada 13 April 2020 itu, menyebutkan Loka Pulau Reklamasi C,D, G dan N tersebut digolongkan dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8.

Baca Juga: Terlalu Santai di Rumah, Pengusaha Brasil Asyik Mandi Saat Ikut Telekonferensi Bersama Presiden

§

"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres tersebut.

Pada pasal 81 ayat (1) Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 yaitu zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan melakukan hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi Herbi rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

Kemudian, ayat (2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya; b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

Baca Juga: Pemerhati Pendidikan Usulkan Tahun Ajaran Baru Diundur Menjadi 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada MutTerkini tahun lalu mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya menambah dicabut karena sudah terlanjur dibangun.***


Artikel ini telah ditampilkan oleh depok.pikiran-rakyat.com dengan judul Jokowi dan Anies Baswedan Dinilai Satu Visi dalam Pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta - Pikiran Rakyat Depok.
Silahkan berbagi jika bermanfaat.

powered by Blogger News Poster

Comments

Popular posts from this blog

Pakar: Meski Anies Baswedan Banding UMP DKI Jakarta, Belum Tentu Banyak Membantu

Meski Anies Baswedan Banding UMP DKI Jakarta, Belum Tentu Banyak Membantu Suara.com - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kajian Politik Nasional Adib Miftahul memperkirakan, sulit bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendapatkan hasil positif dari banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebelumnya, dalam sidang sebelumnya dimenangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Hal ini menurut Adib tidak lepas dari aturan perhitungan UMP wilayah tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. "Kebijakan pengupahan itu adalah sudah ada formulanya. Siapa yang punya formula? Kemenaker melalui Pemerintah Pusat kan gitu kira-kira. Makanya sudah bisa diprediksi, ini pasti susah," kata Adib dikutip dari Warta Ekonomi, Kamis (21/7/22). Menurut Adib, meski kalangan buruh mendesak Anies Baswedan untuk melakukan banding ke PTUN terkait UMP, kemungkinan hasilnya tidak jauh berbeda. Baca Jug...

Anies Baswedan Soal Citayam Fashion Week: Selama Belum Ada Surat Maka Tak Ada Larangan - Metro Tempo.co

Anies Baswedan Soal Citayam Fashion Week: Selama Belum Ada Surat Maka Tak Ada Larangan TEMPO.CO , Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melarang aksi remaja melakukan peragaan busana atau Citayam Fashion Week di Dukuh Atas atau dikenal sebagai kawasan berkumpul remaja berasal dari "Sudirman, Citayam, Bojonggede dan Depok" (SCBD). "Selama belum ada surat, maka tidak ada larangan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak menjawab pertanyaan awak judge soal pertimbangan yang membahayakan karena diadakan di penyeberangan jalan. Adapun aksi remaja unjuk busana itu diadakan di penyeberangan jalan tepatnya di Jalan Tanjung Karang atau di jalur menuju Stasiun BNI City dan Terowongan Kendal di Dukuh Atas. Untuk itu, lanjut dia, kebijakan tidak diatur melalui komentar di consider, namun ditetapkan melalui keputusan. "Jadi tidak bisa, negara itu tidak mengatur lewa...

CEK FAKTA: Disinformasi Foto Anies Baswedan Main Bola Dikaitkan Pandemi Covid-19 | merdeka.com

  CEK FAKTA: Disinformasi Foto Anies Baswedan Main Bola Dikaitkan Pandemi Covid-19 Merdeka.com - Beredar foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang bermain bola bersama anak-anaknya di media sosial Facebook . Akun Facebook Mustafa Sarumbu mengunggah foto Anies dan anaknya sedang bermain bola pada 21 April 2020. Dalam keterangan foto tersebut, ditulis jika Anies sibuk bermain bola disaat pemerintah sedang melawan virus corona Covid-19. Berikut narasinya; Di tengah pemerintah sibuk melawan Corona Anies sibuk main bola dgn anaknya emang Anis nggak punya hati.. ©2020 Merdeka.com/ istimewa Penelusuran Hasil penelusuran Cek Fakta Merdeka.com, menemukan artikel medcom.id berjudul "[Cek Fakta] Gara-gara Foto Ini Anies Disebut tak Punya Hati? Simak Faktanya". Klaim bahwa Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan tidak memiliki hati karena sibuk bermain sepak bola bersama anaknya seperti foto di atas, adalah salah. Faktanya foto tersebut diabadikan...