Anies Baswedan Makin Ketat Atur Gerak Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB Corona
Anies Baswedan Makin Ketat Atur Gerak Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB Corona
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dalam usaha menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan baru berupa peraturan kepala daerah (Pergub).
Di mana pergub tersebut berisi aturan perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Pergub yang bernomor 47T Tahun 2020 itu diketahui telah berlaku sejak Kamis, (14/5/2020).
Berdasarkan pergub baru itu, buat bisa keluar-masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, buat mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Berikut dua persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut;
1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
§
Bagi warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM Herbi mengikuti persyaratan berikut;
1. Memiliki surat informasi dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan Disorientasi datang ke Jakarta.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang Barbar di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang Barbar di Jakarta.
4. Bagi pemohon yang sedang perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat dilakukan yang berada di Jakarta.
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat sedang kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menmemperoleh menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code SIKM akan terbit tapi dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Penerbitan satu hari dilakukan sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
2. Berlaku buat satu orang pemohon.
3. Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orangtua atau mapersoalan satu anggota keluarga.
§
Pergub itu juga merinci jenis-jenis SIKM yang bisa diperoleh, merupakan SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.
SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi:
1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di jakarta tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek.
2. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tapi tempat kerja/tempat usaha berada di Jakarta.
Sementara SIKM yang bersifat perjalanan Rapel diperuntukkan bagi:
1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang sedang perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
2. Orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di jakarta, atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Sementara SIKM yang bersifat perjalanan Rapel diperuntukkan bagi:
1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang sedang perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
2. Orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di jakarta, atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
§
Namun perlu diingat, pergub itu juga cuma mengatur untuk warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari Pemprov salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bidang-bidang pekerjaan itu adalah:
01.Kesehatan.
02. Bahan Pangan (Makanan/Minuman).
03. Energi.
04. Komunikasi dan Teknologi Informasi.
05. Keuangan.
06. Logistik.
07. Perhotelan.
08. Konstruksi.
09. Industri Strategis.
10. Pelayanan Fundamental, utilitas publik.
11. Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Warga yang Keluar-Masuk jakarta Harus Punya SIKM, Apa Saja Syaratnya https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/16/09052811/warga-yang-keluar-masuk-jakarta-harus-punya-sikm-apa-saja-syaratnya?page=all&_ga=2.235242305.1742663267.1589745438-1380521161.1589390118#page4
Namun perlu diingat, pergub itu juga cuma mengatur untuk warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari Pemprov salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bidang-bidang pekerjaan itu adalah:
01.Kesehatan.
02. Bahan Pangan (Makanan/Minuman).
03. Energi.
04. Komunikasi dan Teknologi Informasi.
05. Keuangan.
06. Logistik.
07. Perhotelan.
08. Konstruksi.
Artikel ini telah ditulis oleh kupang.tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Makin Ketat Atur Mobilitas Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB Corona - Pos Kupang.
Silahkan share jika bermanfaat.
powered by Blogger News Poster
Comments
Post a Comment