Terkait pelaksanaan PSBB DKI DKI Jakarta, ini arahan lengkap Anies Baswedan
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DKI Jakarta, Senin (17/2/2020).
Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020). Status PSBB diterapkan setelah pemerintah provinsi DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Berikut arahan lengkap Anies terkait PSBB di Jakarta.
1. Berlaku selama 14 hari
Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang. PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI jakarta yang disiarkan akun YouTube pemerintah provinsi DKI, Selasa (7/4/2020) malam.
"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies. pemerintah provinsi DKI akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu-Kamis besok.
Baca Juga: Tetap beroperasi, jasa kurir sepeda di Jakarta ikuti protap Corona
2. Kegiatan belajar di rumah
Selama PSBB diterapkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditiadakan. Kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah. "Kegiatan belajar akan terus tampaknya kemarin, tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah," kata Anies.
3. Tempat hiburan dihalangi
Anies menyampaikan, fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup selama masa PSBB Jakarta.
"Baik fasilitas umum hiburan milik Pemprov maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," ucap Anies.
Sumber : Kompas.com
Editor: Yudho Winarto
§
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
4. Pernikahan di KUA tanpa resepsi
Pemprov DKI Jakarta akan melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB. Warga hanya diizinkan menggelar akan nikah di kantor urusan agama (KUA).
"Kegiatan sosial budaya sama kami akan batasi. Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies.
Selain itu, Pemprov DKI juga melarang perayaan sunatan/khitanan. Namun, prosesi khitanan tetap diizinkan.
5. Pelayanan pemerintah tetap berjalan
Selama masa PSBB, pelayanan yang diberikan Pemprov DKI jakarta, polisi, dan TNI akan tapi berjalan. Pemerintah akan mengatur jajarannya yang bisa bekerja dari Kolong dan yang harus bekerja di kantor. "Pelayanan jalan terus, menambah ada yang tutup," kata Anies.
Baca Juga: Tinggal tunggu soal operasional ojek, Anies sebut pergub PSBB sudah selesai
6. Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha
Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta. Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan seperti biasa.
Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan tampaknya produsen sabun dan disinfektan tapi beroperasi.
Kedua, sektor Defleksi, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait Herbi air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
Keenam, sektor logistik yang terkait Herbi distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Terakhir, sektor industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.
"Semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah. Bagi (delapan) sektor yang dikecualikan, mereka harus melaksanakan kegiatan mengikuti protap penanganan Corona, ada physical distancing, wajib memakai masker, harus ada fasilitas cuci tangan yang mudah," kata Anies.
Baca Juga: Operasional BCA dan CIMB Niaga di Jakarta tetap normal saat PSBB diberlakukan
Selain delapan sektor itu, Pemprov DKI juga mengizinkan lembaga sosial yang terkait dengan penanganan Covid-19 tetap berkegiatan, seperti lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, dan lembaga swadaya masyarakat atau non-governmental organization (NGO) di bidang kesehatan.
Sumber : Kompas.com
Editor: Yudho Winarto
§
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
7. Operasional dan penumpang transportasi umum dibatasi
Pemprov DKI Jakarta membatasi operasional dan jumlah penumpang seluruh transportasi umum di Ibu Kota. Transportasi umum cuma boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB.
"Kapasitasnya (jumlah penumpang) turun 50 persen. Misalnya bus itu biasanya diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam satu bus. Kami tidak izinkan penuh," tutur Anies.
8. Kendaraan pribadi tetap bisa keluar-masuk jakarta
Berbeda dengan transportasi umum, Pemprov DKI tidak membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk keluar-masuk Jakarta. Namun, jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi tersebut harus dibatasi.
"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tapi harus ada physical distancing, penumpang per kendaraan dibatasi," ujar Anies.
Baca Juga: Berlaku Jumat (10/4), ini yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Jakarta
9. Layanan pesan-antar tapi diperbolehkan
Selain itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga tetap memperbolehkan layanan pesan-antar untuk beroperasi, termasuk layanan pesan antar melalui ojek online.
"Kami tidak batasi kegiatan logistik karena kami ingin kebutuhan masyarakat terpenuhi. Tapi prinsip pembatasan kami ikuti," kata Anies.
"Untuk delivery barang itu confirm boleh. Kendaraan roda Loka membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tambahnya.
10. pemerintah provinsi berikan sembako mulai Kamis
Pemprov DKI Jakarta bersama Pemprov pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan warga rentan miskin yang terdampak PSBB dan wabah Covid-19.
Bantuan yang diberikan berupa sembako. "Kami di DKI bersama TNI, polisi, insya Allah mulai Kamis lusa akan memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan," tutur Anies.
Menurut Anies, distribusi sembako ini akan melibatkan perangkat RW. "Nanti pendistribusian dilakukan bersama Pemprov, TNI, Polri, itu akan dilakukan dengan prinsip physical distancing, dilakukan sampai ke level RW," kata dia.
Sumber : Kompas.com
Editor: Yudho Winarto
Sincery Berita Anies Baswedan
SRC: https://regional.kontan.co.id/news/terkait-pelaksanaan-psbb-dki-jakarta-ini-arahan-lengkap-anies-baswedan
powered by Blogger News Poster
Comments
Post a Comment