Jelang Idul Fitri, Warga Jakarta Dilarang Takbiran Keliling saat PSBB, Anies Baswedan Siapkan Denda - Tribun Kaltim
Jelang Idul Fitri, Warga DKI Jakarta Dilarang Takbiran Keliling saat PSBB, Anies Baswedan Siapkan Denda
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang Idul Fitri1441 H, Wwarga DKI Jakarta dilarang Takbiran keliling saat PSBB, Anies Baswedan siapkan denda.
Hari Raya Idul Fitri1441 H bakal dirayakan masyarakat DKI Jakarta dengna kondisi berbeda.
Warga Jakarta tak boleh leluasa merayakan Idul Fitri1441 H lantaran masih menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Hal ini membuat masyarakat DKI Jakarta tak bisa Takbiran keliling seperti yang terus rutin dilaksanakan menjelang Idul Fitri.
Selama PSBB, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub mengenai sanksi dan denda bagi pelanggar PSBBJakarta.
Jika melanggar PSBB DKI Jakarta, termasuk nekat Takbiran keliling, maka harus siap-siap didenda.
• Anies Baswedan Balas Sindiran 3 Menteri Jokowi Soal Bansos di ILC Sebut yang di Lapangan Tahu Persis
• Anies Baswedan Beberkan Soal Data Corona yang Disembunyikan Sejak Awal pada Media Australia
• ILC TV One, Ada Hewan pemakan daging Ilyas dan Anak Buah Jokowi, Warga Anies Baswedan Menangis Soal Bansos Jakarta
Mengimplementasikan aturan dalam PSBB, pihak kepolisian akan melarang masyarakat bagi melakukan tradisi Takbiran berkeliling pada malam sebelum hari raya Idul Fitri.
Pelarangan ini diberlakukan bagi mendukung penetapan status PSBB DKI yang bertujuan tidak mengurangi potensi penyebaran Virus Corona di Jakarta.
Sementara tradisi malam Takbiran bermengelilingi yang biasanya dilaksanakan warga dengan bergerombol dan berpindah-pindah tempat, malah semakin meningkatkan potensi penyebaran virus.
Hal ini berlawanan Berhubungan dengan aturan PSBB yang tidak mengizinkan adanya perkumpulan Berlebihan dari 5 orang, bila ketahuan melanggar, warga menmemperoleh dikenai denda hingga Rp 250.000.
§
Diketahui, umat yang beragama muslim, diwajibkan bagi menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.
Waktu pelaksanaan takbir tersebut dimulai dari tenggelamnya matahari di MutTerkini ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.
Takbir tersebut biasanya di serukan dari Masjid atau Berhubungan dengan cara berkeliling, dimana umat muslim juga berkumpul bagi bersama-sama mengumandangkannya diiringi bunyi-bunyian.
Namun pelaksanaan takbir pada tahun ini akan terasa berbeda karena adanya pandemi Virus Corona yang masih berlangsung hingga hari raya kemenangan tersebut.
Dilansir Kompas.com, Kamis (14/5/2020), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan larangan takbir bermengelilingi tersebut.
Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan pada beberapa titik jalan yang kadang dilewati untuk melakukan takbir keliling.
"Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel bagi mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan Takbiran secara bermengelilingi karena itu kan suatu kerawanan sendiri," tutur Kombes Sambodo.
Dalam aturan PSBB, disebutkan bahwa maksimal berkumpul di tempat umum adalah 5 orang.
Sementara dalam melaksanakan Takbiran bermengelilingi, warga biasanya berkerumun hingga lebih dari 10 orang.
Selain jelas-jelas melanggar PSBB, tradisi Takbiran bermengelilingi yang dilakukan pada masa pandemi, akan meningkatkan potensi penyebaran covid-19.
§
"Tentu saja itu (takbir keliling) sangat tidak mengurangi elok kalau takbir keliling saat PSBB sepertinya saat ini," imbuh Kombes Sambodo.
Diketahui, DKI DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang mencanangkan PSBB sejak 10 April 2020 hingga saat ini.
PSBB yang rencananya hanya akan ditetapkan selama dua pekan tersebut, kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Tujuan PSBB tersebut dicanangkan adalah bagi memutus rantai penyebaran Virus Corona yang telah merebak di kawasan DKI Jakarta dan membuat wilayah tersebut menjadi episentrum masalah positif.
Adapun aturan mengenai PSBB di DKI, dituangkan dalan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 mengenai Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan covid-19 DKI Jakarta.
Dalam aturan tersebut, dicantumkan bahwa warga yang berkumpul Berlebihan dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum, akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.
• Fatwa MUI soal Idul Fitri, Shalat Id Berjamaah di Rumah dan di Luar Rumah hingga Takbir di Medsos
MUI Imbau Laksanakan Takbiran Secara acak Online
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa yang mengatur pelaksanaan ibadah Idul Fitri di tengah pandemi, Rabu (13/5/2020).
Pelaksanaan takbir pada tahun ini akan terasa berbeda karena adanya pandemi Virus Corona yang masih berlangsung hingga hari raya kemenangan tersebut.
Menyikapi hal itu, MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur mengeni pelaksanaan salat dan takbir pada masa pandemi.
§
Tanpa harus berkumpul di Masjid, seruan takbir bagi menyebut kebesaran Allah SWT tersebut, dapat dikerjakan secara daring.
Hal ini diatur dalam fatwa MUI nomor 28 Tahun 2020 mengenai Panduan Kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi covid-19.
Dalam salinan fatwa yang diterima TribunWow.com, dicantumkan bahwa pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan Belajar sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
Sementara itu, sarana bagi mengumandangkan takbir di tengah penyebaran virus yang melakukan merebak saat ini bisa dilaksanakan dengan tetapi menerapkan protokol kesehatan.
• Fatwa MUI Shalat Idul Fitri 1441 H, Boleh Berjamaah,Berikut Penjelasan terperinci dan Tata Caranya
Seruan takbir menjelang hari raya Idul Fitri, tak perlu lagi dikerjakan beramai-ramai, dan juga dapat dilakukan secara online di media sosial ataupun di media digital.
"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di Rongga di bawah rumah, di Masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," bunyi kutipan fatwa tersebut.
Fatwa tersebut menyebutkan juga perlunya segenap pihak bagi ikut menyerukan takbir dengan harapan wabah Virus Corona segera berakhir.
"Umat Islam, pemerintah provinsi, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai Baku syukur sekaligus doa agar wabah covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT."
(*)
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com Berhubungan dengan judul Nekat Takbiran Keliling saat PSBB, Warga DKI Jakarta Bisa Dikenai Denda hingga Rp 250 Ribu, https://wow.tribunnews.com/2020/05/15/nekat-Takbiran-keliling-saat-psbb-warga-jakarta-bisa-dikenai-denda-hingga-rp-250-ribu?page=all.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Artikel ini telah diterbitkan oleh kaltim.tribunnews.com dengan judul Jelang Idul Fitri, Warga Jakarta Dilarang Takbiran Keliling saat PSBB, Anies Baswedan Siapkan Denda - Tribun Kaltim.
Silahkan disimpan jika bermanfaat.
powered by Blogger News Poster
Comments
Post a Comment